MasyarakatIndonesia mempunyai kecendrungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut. 5. Faktor Kebudayaan. Terdapatciri-ciri dari sistem hukum yang dianut oleh indonesia, ciri tersebut adalah : Terdapat perintah dan larangan. Terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar. Perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat. [AdSense-B] Berbagai definisi atau pengertian hukum menurut para ahlu bisa jadi bukan menjadi hal penting. Saatini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Disertasi, 2018. Nani Mulyati. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. PENEGAKAN HUKUM PIDANA Tulisanini akan mendiskusikan mengenai penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam politik hukum Indonesia, tentunya dengan mengacu pada nilai-nilai negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila sebagai sebuah cita-cita bangsa. Dari pembahasan ini diharapkan dapat diperoleh jawaban bagaimana penegakan hukum seharusnya dilakukan agar hukum tersebut dapat memberikan selain kepastian hukum namun juga rasa keadilan. Penulisanini dimaksudkan untuk menunjukkan kekuatan hukum progresif dalam memberantas korupsi dan mafia peradilan yang sangat marak di Indonesia. Dengan memahami proses dan tata cara pelaksanaan hukum progresif ini, para penegak hukum dan semua elemen masyarakat lebih berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara hukum".UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat 3 Amandemen ketiga UUD 1945, 3 tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum rule of law bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main fair play dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Jhon Locke dalam karyanya "Second Tratise of Government", telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut 1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai; 2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan; 3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat. Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum. Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum. Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila rechsstaat/rule of law. Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral Jimly Asshiddiqie, 20093. Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana tool penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan. Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan. Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum equality before the law dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan. Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum. - Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat. Mengutip penjelasan Johan Nasution di buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia 2013, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan kepada hukum. Penegasan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar UUD ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Sementara itu, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya 1995, mengungkapkan ada beberapa ciri yang menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, semisal adanya Hukum bersumber pada Pancasila; Kedaulatan berada di tangan rakyat; Pemerintahan berdasar kepada konstitusi; Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hingga kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain; dan sebagainya. Lantas apa itu penegakan hukum? Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII 202010 terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan juga Isi Pasal 6 dan 6A Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945 Bunyi Pasal 8 UUD 1945 Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen Istilah lain yang juga melekat pada konsep negara hukum ialah perlindungan hukum. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Kembali mengutip sumber yang sama, pengertian perlindungan hukum adalah upaya para penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar tidak dilanggar. Perlindungan hukum memuat sejumlah unsur, yakni adanya upaya pemerintah melindungi warganya, menjaga hak-hak warga negaranya, serta memberikan jaminan kepastian hukum. Maka, penegakan hukum juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan, ada 3 syarat yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum dan penegakan hukum bisa mewujudkan keadilan, yakni Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar, dan adil. Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan. Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat. Ciri-ciri Negara Hukum Konsep negara hukum rechtsstaat telah menjadi perhatian para pemikir Yunani Kuno pada abad-abad menjelang milenium awal masehi. Dikutip dari "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles dalam bukunya, Politica. Menurut Aristoteles, dalam polis negara kota yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat negara hukum semakin populer di Eropa pada abad 17. Istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali muncul dalam buku karya Rudolf von Gneist, yakni Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum di Inggris. Lalu, muncul 3 aliran terkait konsep negara hukum, yakni Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Stahl adalah Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan. Sementara itu menurut aliran Anglo Saxon, ciri-ciri negara yaitu Adanya supremasi hukum Adanya kedudukan yang sama di depan hukum Adanya penegasan dan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan. - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Addi M Idhom Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesiabuatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​ Penjelasan & tak diketahui seperti dulu yg lebih nanya pemberontak nya. ajaran hidup unyuk perilaku – membuat ketertiban -merealisasikan keadilan & menghargai agama orang lain masyarakat & pastinya mesti ada hukuman yg mengikat setiap anggota. Semoga menolong jangan lupa follow ya and jadikan tanggapan tercerdas bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! baik & tdk dikenal seperti dahulu yg lebih nanyak pemberontak nya Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesia dg cara sidang & menentukan seberapa berat kesalahan itu buatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​ Jawaban wiranda falentino zio pernando Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? – Karena belum terwujudnya kesadaran para penegak aturan yg dinilai lebih menatap materi dibandingkan keadilan sosialnya Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat. Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat. Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut. [rml_read_more] Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas. Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. dan paling banyak 1 miliar”.

bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini