Kampanyedi kampus dibolehkan jika atas undangan pihak Tuesday,27 Zulhijjah 1443 / 26 July 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik Hukum
Iklankampanye didefinisikan sebagai penyampa pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lain yang dimaksudkan untuk memperkenalkan peserta pemilu atau meyakinkan pemilih memberi dukungan.
pemilupartai politik melibatkan sejumlah masyarakat yang diinisiasi oleh tiap-tiap partai politik peserta pemilu. Para peserta pemilu berkampanye untuk mempengaruhi massa demi meraih dukungan sebanyak-banyaknya agar dapat terlegitimasi sehingga kampanye merupakan ajang adu kekuatan pengaruh, pengenalan citra diri, dan adu program.
Pemohon Pasal Yang Dimohonkan Pengujian. Batu Uji. Peserta Sidang. Pertimbangan Hukum. ©2017 - Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang Badan Keahlian DPR RI. Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430.
kampanyePeserta Pemilu h menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan. Kampanye peserta pemilu h menggunakan fasilitas. School University of Notre Dame; Course Title ACCT 1101; Uploaded By Willemike; Pages 232 This preview shows page 45 - 48 out of 232 pages.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
Tanggal 16 Agustus 2017Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pengertian PilihanPelabuhan Utama Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsiLembaga Pembinaan Khusus Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananyaKomisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang iniAsisten Surveyor KadastralAsisten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dalam menyelenggarakan proses Survei dan Pemetaan di bawah supervisi seorang Surveyor Kadastral atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data Survei dan Pemetaan yang dengan Pembayaran secara AngsuranPembelian dengan Pembayaran secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
Kampanye merupakan bagian inheren dalam setiap perhelatan pemilihan umum. Sebagai medium informasi, kampanye merupakan cara paling efektif bagi kandidat dalam pemilihan umum untuk menyampaikan visi, misi, program serta informasi lain untuk meyakinkan calon pemilih. Di sisi lain, kampanye juga dituding sebagai salah satu penyebab mahalnya ongkos politik yang merupakan salah satu pintu masuk politik uang. Selama proses kampanye, dalam rangka memenangkan suara voter, berbagai upaya dilakukan para calon dari berbagai partai politik yang semuanya didasarkan pada ilmu “marketing” untuk mengarahkan preferensi pemilih. Hadirnya pendekatan marketing dalam dunia politik dituding sebagai salah satu penyebab mahalnya ongkos pemilu yang pada akhirnya bermuara pada tampilnya “demokrasi borjuis”. Penggunaan marketing approach yang berlebihan dalam dunia politik akan melahirkan komersialisasi politik dan menyempitkan arti politik menjadi sekedar proses transasksi uang yang akan menjauhkan masyarakat dari ikatan ideologis sebuah partai dengan pendukungnya O. Soughnessy. 2001. Namun demikian, pasca merebaknya covid-19, tantangan besar dihadapi oleh penyelenggara maupun peserta dan kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah model kampanye yang harus menyesuaikan dengan protokol covid-19. Pembatasan sosial akan berakibat pada menurunnya jumlah tatap muka antara kandidat dan konstituen. Di era pandemi covid-19, menjelang pilkada serentak pada Desember 2020, KPU telah menetapkan PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam kondisi bencana non-alam. PKPU nomor 6 tahun 2020 tersebut diantaranya mencakup pengaturan tahapan kampanye. Pada pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa tahapan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19. Setidaknya ada 3 persoalan terkait pengaturan kampanye di masa pandemi. Pertama, seberapa efektifkah kampanye di tengah pembatasan sosial. Ini terutama berkaitan dengan kepentingan para calon kepala daerah untuk memastikan pesan tersampaikand bagi konstituen. Kedua, penentuan strategi kampanye di era new-normal. KPU telah menetapkan aturan yang ketat dalam setiap tahapan di masa pandemic, termasuk pengaturan kampanye. Apakah para kandidat mampu menyesuaikan strategi kampanye tanpa bertabrakan dengan protokol covid-19. Terakhir, bagaimana KPU sebagai penyelenggara memastikan tahapan kampanye tidak melanggar protokol covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU pelaksanaan pilkada di tengah pandemic covid-19. Seberapa efektif ? Salah satu pasal dalam PKPU 6 tahun 2020 adalah pengaturan untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dalam kampanye. Pada pasal 58, disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup. Bahkan dalam ayat ke 2 pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui Media Daring. Ini menyisakan persoalan bagi tim kampanye. Pembatasan jumlah peserta kampanye akan mengurangi skala penyampaian vis, misi dan program bagi lebih banyak masyarakat. Visi, misi dan program hanya bisa disampaikan pada kelompok terbatas dengan persebaran demografis pemilh yang cenderung heterogen. Sementara kampanye bertujuan untuk meyakinkan dan mengarahkan preferensi pemilih sebanyak mungkin, pembatasan kerumanan dalam kampanye menjadi hambatan bagi tim kampanye untuk menjangkau lebih banyak pemilih. Oleh sebab itu, tim kampanye harus menentukan strategi yang tepat untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat dijangkau dengan kampanye fisik yang melibatkan banyak peserta. Salah satu strategi kampanye ini adalah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian program serta visi misi kandidat. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2018 terhadap pemilih, menunjukkan sebanyak 88% pengguna Facebook merasa bahwa aplikasi tersebut membantu pengguna untuk terlibat dengan masalah yang penting untuk mereka setujui dalam pemilihan umum 36% atau agak setuju 52%. Demikian pula, para responden berbagi bahwa media sosial merupakan sarana yang baik dalam membawa perspektif baru bagi diskusi tentang pemilihan umum dan politik dengan 40% responden yang setuju dan 49% yang cukup setuju dengan gagasan itu. Sementara itu, sebagian kecil merasa bahwa media sosial membantu orang mempelajari seperti apa kandidat yang akan berkompetisi 26% dan 51% menjawab cukup baik. Tanggapan ini menunjukkan bahwa meskipun ada nilai negatif pada diskusi politik lewat media sosial, para pengguna tampaknya mampu melihat sisi positif dari media sosial dalam hal fungsinya. Fungsi – fungsi tersebut terutama sebagai media informasi dan penyaluran perspektif bagi pengguna maupun bagi kandidat Sukmayadi dan Effendi 2018. Sebanyak 42 persen pemilih terdaftar untuk pemilu 2019 di Indonesia berusia 17 hingga 35 tahun. Pemuda ini, atau kaum muda, mendominasi lanskap media sosial di negara ini, membentuk 66 persen dari 150 juta pengguna media sosial dan menghabiskan rata-rata 3 jam dan 26 menit online per hari. Digital 2019 Indonesia. Dalam hal ekspresi sentimen politik, platform milik Facebook mendominasi lanskap media sosial di Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 130 juta pengguna Facebook dan lebih dari 60 juta pengguna Instagram, yang mengerdilkan 20 juta pengguna Twitter di negara ini. Twitter lebih populer di kalangan pengguna pria sekitar 65% pengguna Twitter Indonesia adalah pria. Sebaliknya, 51 persen pria dan 49 persen wanita adalah pengguna Instagram. Indonesia juga merupakan pasar Instagram terbesar di Asia Pasifik, dengan 70 persen penggunanya berusia 18 hingga 34 tahun. Singkatnya, jumlah pengguna Instagram yang tinggi dan distribusi jender mereka yang seimbang membuat platform ini berguna dalam mempelajari bagaimana anak muda Indonesia memahami situasi sosial dan politik saat ini Jakarta Globe 2017. Dalam kondisi politik di tengah pandemic, gambaran statistik di atas bisa menjadi pertimbangan untuk mengalihkan model kampanye kepala daerah 2020 ke dunia digital dengan memanfaatkan platform media sosial yang kini tersebar hampir merata di seluruh wilayah. Persoalannya, apakah tim Kampanye cukup kreatif dan inovatif dalam meramu materi-materi politik yang menarik agar bisa dengan mudah diakses oleh pengguna. Memantau kampanye di media sosial Kampanye melalui media sosial dan internet menjadi satu-satunya pilihan bagi kandidat dalam meyakinkan pemilih bahkan mengarahkan preferensi politik pemilih. di tengah pembatasan sosial dan penerapan protokol covid-19, penggunaan media daring memungkinkan kandidat atau pun tim kampanye menjangkau lebih banyak orang dan menawarkan visi, misi dan program tanpa harus terbatasi oleh model kampanye konvensional berupa pertemuan terbuka. Berbeda dengan pola kampanye konvensional yang mengandalkan komunikasi tatap muka yang interaktif, model kampanye lewat media sosial memberikan ruang lebih luas bagi tim kampanye untuk menyampaikan pesan politik yang singkat dan mudah dimengerti. Penggunaan grafik, gambar dan materi-materi kampanye yang didesain semenarik mungkin, menuntut kreativitas tim kampanye agar program kandidat dapat disampaikan dengan efektif. Ada 2 keuntungan penggunaan media sosial dalam kampanye di masa pandemi. Pertama, dari segi biaya kandidat atau pun tim kampanye dapat menekan anggaran kampanye yang biasanya membludak dalam kampanye tatap muka. Kedua, media sosial memungkinkan setiap tim kampanye membuat puluhan bahkan ratusan akun tak terbatas demi menjangkau pemilih dari berbagai segemen. Disinilah KPU sebagai penyelenggara perlu menetapkan batas-batas kampanye media sosial. Mengingat jangkauan media sosial yang luas serta penggunaan akun dalam jumlah yang besar, menyulitkan untuk memantau batas-batas materi kampanye media sosial. Membludaknya informasi dan akses informasi yang lebih terbuka, menciptakan arus informasi yang tak terbendung antara penyampaian visi, misi dan program di satu sisi, serta kampanya hitam, hoax dan propaganda di sisi yang lain. Mendekati masa kampanye pilkada 2020, KPU harus melibatkan pihak lain, seperti Bawaslu maupun para ahli di bidang teknologi digital dan merumuskan aturan yang tepat terkait kampanye di era pandemi. Penanangan dan penetapan batas-batas kampanye media sosial penting, agar kualitas pilkada 2020 dapat terjamin dan mampu mendorong kita selangkah lebih maju dalam mewujudkan demokrasi pada pemilihan di masa mendatang. [] MUHAMMAD IQBAL SUMA Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Editor dan Penerjemah.
Jakarta - Kapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai? Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa, pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan teknis dan menurut aturannya, Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan menjelang Pemilu 2024. Lantas kapan mulai Kampanye Pemilu 2024? Kapan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Kapan Kampanye Pemilu 2024? Informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Lama Masa Kampanye Pemilu 2024?Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 Surat Suara Foto Pradita Utama/detikcomJadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024Melansir situs resmi Info KPU sebagaimana didasarkan pada aturan PKPU No. 3 Tahun 2024, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk kapan Kampanye Pemilu 2024 dimulaiTanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihTanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta Pemilu 2024Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihanTanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPDTanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/KotaTanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil PresidenTanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu 2024Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenangTanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suaraTanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suaraTanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suaraWaktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK Penetapan hasil PemiluTanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPDTanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil itu, PKPU juga menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran yang dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 jika ada putaran keduaTanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihTanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024 Masa Kampanye Pilpres 2024 putaran keduaTanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024 Masa tenangTanggal 26 Juni 2024 Pemungutan suara Pemilu 2024Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024 Penghitungan suaraTanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suaraJadi, kapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai? Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. wia/imk
Jakarta - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres Tahun 2019 sudah sepekan berjalan sejak 23 September dan akan berakhir pada 13 April hingga saat ini belum ada pengaturan rinci dan tegas terhadap bentuk kampanye di media tengah meningkatnya pengguna internet Indonesia, media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII mencatat sedikitnya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta di tahun 2017, atau lebih dari separuh jumlah dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap DPT yang ditetapkan pertama kali oleh Komisi Pemilihan Umum KPU, maka sekitar 76,47 persen dari total DPT adalah pengguna telah menetapkan jumlah DPT sebanyak orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar dengan menggunakan media sosial juga dinilai jauh lebih efektif dan efisien menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, yaitu menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Peraturan KPU PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media subur hoaksDengan bermodalkan gawai dan koneksi internet, warganet dapat dengan mudah membuat lebih dari satu akun di satu platform media sosial. Bahkan, tidak menutup kemungkinan satu orang bisa memiliki belasan bahkan puluhan akun di media sosial menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi, yang pastinya belum terkonfimasi kebenarannya. Peneliti Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan media sosial menjadi sarana mudah untuk penyebaran berita bohong, konten negatif serta kampanye hitam. "Medsos ini yang paling krusial, karena di situ hoaks, kampanye hitam, isu SARA bisa dengan mudah tersebar," kata Veri Junaidi. Sehingga, pengaturan terkait kampanye di media sosial oleh KPU dan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu juga harus mendapat perhatikan khusus. Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye. Ketentuan kampanye yang diatur dalam UU tersebut adalah seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan dan peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun kelompok masyarakat; dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga tim kampanye peserta Pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan; merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; menggunakan tanda gambar dan atribut selain yang ditetapkan KPU; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selebihnya, apabila pelanggaran itu berkaitan dengan penggunaan di media sosial, maka penangannya menggunakan penindakan pidana dengan melibatkan Berat Bawaslu Pelaksanaan kampanye melalui media sosial menjadi tugas berat bagi Bawaslu apabila tidak ada terobosan dalam mengatasi potensi jutaan akun yang menyebarkan informasi dan konten negatif selama masa dengan aparat penegak hukum, Bawaslu bisa menggandeng perwakilan perusahaan penyedia aplikasi sosial media yang ada di Indonesia untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif selama masa kampanye. Menurut Veri, pelaksanaan kampanye di media sosial lebih mudah dipantau dari sisi pengawasan, dibandingkan dengan pelaksanaan kampanye tatap muka. Namun, Bawaslu harus memiliki cara tersendiri untuk mengatasi pelanggaran kampanye di media sosial. "Memang untuk proses penegakan hukumnya, Bawaslu tidak bisa sendiri, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait. Tapi yang sulit itu soal statusstatus kampanye di medsos, itu yang sulit dipantau" kata Veri. Salah satu perusahaan penyedia aplikasi media sosial yang dapat menyaring penyebaran konten negatif adalah Facebook. Bahkan Facebook sudah bersedia untuk membuat algoritma khusus bagi pengguna di Indonesia untuk menekan penyebaran konten negatif dan hoaks. Upaya sistematis seperti Facebook tersebut yang perlu dijajaki lebih lanjut oleh Bawaslu, guna membantu menemukan pelanggaran kampanye di media sosial dan menegakkan hukum pemilu. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah berupaya untuk meringkus penyebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu. Dalam pelaksanaan Pilkada pada Februari lalu, Kementerian Kominfo bersama Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap akun-akun yang berupaya melakukan kampanye negatif. Tindakan yang dilakukan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kementerian Kominfo terhadap akun-akun penyebar hoaks di Pilkada 2018 itu adalah dengan membekukan akun tersebut dan menangkap pelaku di balik akun itu. Tentu saja tindakan tersebut patut diapresiasi, namun akan lebih baik lagi apabila upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini di awal masa kampanye Pemilu 2019, untuk mendapatkan proses demokrasi yang sehat di Tanah berita 01/10/2018
bagaimana cara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan kampanye