PengertianBisnis dalam Islam. Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk.
DenganE-PR seorang PR bisa langsung menyampaikan pesan-pesan tersebut kepada target publik, membangun digital brand images, membina hubungan yang baik dengan berbagai media, melalui media center online, E-PR dapat digunakan sebagai sarana komunikasi pasar global maupun mitra bisnis internasional dengan biaya yang sangat minim, dan mendukung
Terdapatsejumlah definisi mengenai istilah hubungan masyarakat ini. Webster's New World Dictionary mendefinisikan hubungan masyarakat sebagai "hubungan dalam masyarakat luas, seperti melalui publisitas; khususnya fungsi-fungsi korporasi, organisasi dan sebagainya yang berhubungan dengan usaha untuk menciptakan opini publik yang menyenangkan untuk dirinya sendiri".
Padadasarnya sinergi antara public relations dan media bersifat simbiosis mutualisme, di mana media membutuhkan bahan-bahan informasi dari public relations dan sebaliknya public relations membutuhkan media sebagai sarana penyebaran informasi. Tujuan penulisan ini untuk mencari strategi yang tepat guna mengoptimalkan peran media dalam mendukung
Etikaprofesi di bidang ini akan berkaitan erat dengan kode etik advokat hukum dan sebagainya. Namun, jika disimpulkan, terdapat 4 prinsip penting dalam etika profesi hukum, yaitu: Prinsip Tanggung Jawab: dalam menjalankan profesinya, seseorang harus selalu bertanggung jawab atas segala tindakan dan akibatnya.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik of Contents Show Pengertian Kode EtikFungsi Kode Etik HumasJenis-Jenis Kode Etik HumasPentingnya Kode Etik bagi Praktisi HumasDampak Tidak Dijalankannya Kode Etik HumasKode Etik HumasBagaimana kewajiban anggota Kehumasan pemerintah dalam hubungannya dalam media massa?Bagaimana kode etik humas seorang profesi humas harus bersikap terhadap masyarakat dan media massa?Bagaimana pelaksanaan etika dan kode etik profesi humas?Bagaimana perilaku petugas humas kepada klien yang diatur dalam regulasi IPRA jelaskan? Pengertian Kode EtikSecara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya; kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI.Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus etik humas juga mencakup etika Kode Etik HumasHumas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan Juga Brand Journalism Jurnalisme Perusahaan untuk Komunikasi PemasaranDengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik Kode Etik HumasAda empat macam kode etik yang harus praktisi humas of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, Kode Etik bagi Praktisi HumasSeorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah Juga Pengertian Humas serta Tugas Pokok dan Fungsi PRTantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya Tidak Dijalankannya Kode Etik HumasKode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja Etik HumasBerikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi.KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIADijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Bagaimana kewajiban anggota Kehumasan pemerintah dalam hubungannya dalam media massa? Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada ... Bagaimana kode etik humas seorang profesi humas harus bersikap terhadap masyarakat dan media massa? Kode etik Perhumas Pasal 3 mengenai “Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa”. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seorang PR harus mempertimbangkan kepentingan bersama bukan pribadi saja, menjaga harkat dan martabat anggota masyarakat. Bagaimana pelaksanaan etika dan kode etik profesi humas? Seorang praktisi Humas harus selalu menjaga dan menjalin relasi yang dilandasi etika, baik relasi dengan atasan dalam konteks organisasi/perusahaan, maupun dalam hubungannya dengan klien. Seorang praktisi Humas harus selalu berlaku jujur, menjaga rahasia serta kepercayaan dan tidak melecehkan pihak lain yang merupakan ... Bagaimana perilaku petugas humas kepada klien yang diatur dalam regulasi IPRA jelaskan? Kode Etik Humas IPRA Perilaku kepada klien dan karyawan Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan.
Etika komunikasi merupakan suatu konsekuensi bagi segala hal yang dilakukan atau dipraktikan bagi semua ilmu, studi, praktik, maupun seni apa pun, termasuk komunikasi. Baik buruk suatu tindakan adalah ha pokok yang harus disertakan dalam pembahasan semua ilmu, meskipun menurut pengetahuan yang dianggap ilmiah ilmu ini bersifat bebas nilai. Oleh karena itu, etika komunikasi adalah persoalan penting yang harus disoroti dalam mempelajari maupun mempraktikan teori ekonomi. Berikut adalah literasi atau beberapa uraian mengenai etika komunikasi. Etika komunikasi amatlah dekat dengan filsafat, tepatnya filsafat komunikasi yang salah satu pembahasannya adalah mengenai aksiologi nilai dari sebuah ilmu. Oleh karena itu, pelanggaran etika merupakan pelanggaran terhadap kebenaran logika pula. Etika sendiri merupakan salah satu bidang nilai aksiologi dalam filsafat. Bersama dengan logika dan estetika, etika melengkapi aspek penilaian. Apabila logika berbicara mengenai nilai kebenaran, estetika nilai keindahan, maka etika berbicara mengenai nilai kebenaran Effendi, dalam Yusuf, 2021, hlm. 91. Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos” yang artinya “karakter”, “sifat”, atau “disposition” yang maksudnya adalah bagaimana seseorang diminta harus berbuat Yusuf, 2021, hlm. 92. Ada pula yang mengatakan bahwa “ethos” berarti watak kesusilaan dan adat kebiasaan custom. Pada intinya, etika berkait dengan nilai perbuatan seseorang. Dapat disimpulkan bahwa secara etimologi, etika berkaitan dengan penilaian baik-buruk dan bagaimana seharusnya yang harus dilakukan. Sementara itu Fran Magnis dalam Yusuf, 2021, hlm. 92 mendefinisikan etika sebagai penyelidikan filsafat tentang bidang mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan buruk. Oleh karena itu etika didefinisikan sebagai filsafat moral. Jelasnya, etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak Effendi, dalam Yusuf, 2021, hlm. 93. Pengertian tersebut mencakup berbagai unsur kepribadian yang meliputi sikap, opini, dan perilaku atau perbuatan. Suatu perbuatan dapat disebut baik atau buruk juga amat terkait dengan kondisi pelakunya. Dapat disebut buruk ketika pelakunya sadar. Disebut sadar karena itu dapat diamati. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika komunikasi adalah penilaian baik-buruk dan bagaimana seharusnya komunikasi dilakukan oleh seseorang. Terdapat banyak etika komunikasi yang telah didefinisikan, atau terdefinisikan sendiri secara kolektif oleh masyarakat, dan setiap kode etik yang dihasilkan terkait pada suatu konteks seperti kebidangan, budaya, maupun konteks komunikasi lainnya. Beberapa etika komunikasi berdasarkan berbagai konteksnya tersebut di antaranya adalah sebagai berikut. Etika Komunikasi Massa Menurut Shoemaker dalam Yusuf, 2021, hlm. 93 Dalam komunikasi massa terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan yang di antaranya adalah sebagai berikut. Tanggung Jawab Media massa harus bertanggung jawab di hadapan Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, profesi, dan dirinya sendiri atas apa yang disiarkannya. Kebebasan Pers Media massa memiliki tanggung jawab, namun juga memiliki kebebasan, atau dalam kata lain kebebasan yang bertanggung jawab. Masalah EtisSeorang jurnalis harus bebas dari berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pribadi, kelompok, maupun institusi media di mana dia bekerja. Di Indonesia, wartawan sudah memiliki kode etik wartawan Indonesia KEWI dan Kode Etik Jurnalistik KEJ. silahkan download dan diskusikan. Ketepatan dan Objektivitas Dalam penulisan berita, wartawan harus akurat, cermat dan berusaha menghindari kesalahan. Tindakan Adil untuk Semua OrangMedia harus berkuasa atas dirinya sendiri. Tidak boleh ada campur tangan pihak yang mengintervensi pemberitaan. Etika Jurnalisme Bill Kovac dan Tom Rosentiel dalam Yusuf, 2021, hlm. 94 mengungkapkan bahwa tugas utama dari jurnalis adalah menyampaikan kebenaran the truth. Di ranah jurnalisme, kebenaran adalah fakta-fakta empiris yang didukung bukti-bukti yang menyakinkan dan telah diverifikasi. Upaya mencari kebenaran tersebut haruslah dilakukan dengan perangkat analisis, logika dan pengetahuan Nasution, dalam Yusuf, 2021, hlm. 94. Khalayak pendengar, pembaca, pemirsa pada umumnya berpikir bahwa apa yang disampaikan oleh media itu benar dan bukan hoax. Namun kebenaran yang ada pada jurnalisme adalah kebenaran faktual. Hal ini untuk membatasi adanya kebenaran mutlak yang hanya milik Allah Swt, Sang Penguasa Alam Semesta. Banyak prinsip etika jurnalisme di dunia ini dan bahkan hampir setiap negara memiliki kode etik yang dijadikan rujukan oleh para jurnalisnya. Namun secara umum, menurut Zulkarimein Nasution dalam Yusuf, 2021, hlm. 95 beberapa etika komunikasi jurnalisme di antaranya adalah sebagai berikut. Akurasi, didefinisikan sebagai suatu kondisi atau kualitas sebagaimana yang benar; tepat correct; pasti exact; persis precision; dan kepastian exactness. Independensi, atau tidak ada intevensi dari pihak lain. Objektivitas disebut juga balanced, atau keberimbangan, misalnya liputan yang selalu cover both sides atau liputan dua sisi, bahkan cover all sides. Prinsip ini terkait dengan penghindatan subjektifitas wartawan. Balance, atau keberimbangan dalam porsi pemberitaan, misalnya dalam berita konflik. Fairness, atau peliputan yang transparan, terbuka, jujur dan adil. Prinsip ini terkait dengan pemberian kesempatan yang seimbang dan setara bagi berbagai pihak yang terkait, dalam menuliskan suatu berita. Imparsialitas, penekanan kembali akan ketidakberpihakan jurnalis dan media pada satu pihak dalam mencari, menulis dan menyiarkan berita. Menghormati privasi, seperti melindungi identitas yang tidak dikehendaki sumber. Akuntabilitas kepada publik, prinsip ini mengacu kepada hak khalayak sebagai salah satu unsur penting dalam proses komunikasi. Etika Kehumasan Public Relations Humas yang merupakan akronim dari Hubungan Masyarakat adalah salah satu bidang kajian ilmu komunikasi yang saat ini telah menjadi profesi. Secara keilmuan, komunikasi bukanlah hanya teori, melainkan juga suatu praktik dan keterampilan atau seni. Humas dapat mewakili ketiga hal tersebut. Dalam profesi kehumasan juga dikenal beberapa kode etik. International Public Relation Association IPRA menyatakan kode etik humas, termasuk kode etik komunikasi humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah sebagai berikut. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA Perilaku kepada klien dan karyawan a perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan; b tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan; c menjaga kepercayaan klien dan karyawan; d tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain; d tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain; e menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu. Perilaku terhadap publik dan media a memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang; b tidak merusak integritas media komunikasi; c tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan; d memberikan gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani; e tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka. Perilaku terhadap teman sejawat a tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain; b tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya; c bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini. Referensi Yusuf, 2021. Buku ajar pengantar ilmu komunikasi. Yogyakarta Penerbit Pustaka Ilmu.
Bagaimana kode etik humas seorang profesi humas harus bersikap terhadap masyarakat dan media massa? PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia. Apa hubungan tentang kode etik dengan profesi humas? Humas memiliki kode etik karena PR merupakan sebuah profesi. Praktisi Humas temasuk kaum profesional karena memiliki keahilan khusus. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Apa yang dimaksud dengan kode etik Kehumasan? Kode Etik Kehumasan Code of Public Relation Ethic merupakan “piagam moral” sekaligus sebagai pedoman atau rambu-rambu berperilaku atau bersikap-tindak bagi penyandang profesi Humas/PR yang etis. Mengapa kode etik humas harus ditetapkan dan diterapkan? Fungsi kode etik dalam kegiatan humas antara lain yakni Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Bagaimana kode etik humas dalam perilaku kepada klien dan karyawan berdasarkan kode etik IPRA? Kode Etik Humas IPRA Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain. Apa nama kode etik universal bagi para praktisi humas? Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang kode etik humas di perusahaan dan pemerintahan? 2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah. 3. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya. Mengapa etika penting untuk profesi humas? Seorang praktisi Humas harus tetap menjaga reputasi teman sejawatnya. Perilaku dan tindakan yang berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi Humas. Karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan “public relations is about reputation. The result of what you do, what you say and what others say about you”. Mengapa seorang public relations itu perlu memahami etika serta kode etik profesinya? Etika dan etiket bagi para pejabat Humas sangat penting karna menyangkut citra organisasi yang diwakilinya. Seorang humas harus menguasai etika–etika yang umum dan tidak umum antara lain Good communicator for internal and external public. Tidak terlepas dari faktor kejujuran integritysebagai landasan utamanya. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Apa yang dimaksud dengan code of profession? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik profesi? Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kenapa harus ada kode etik profesi? Adapun tujuan kode etik penilai dibuat adalah agar penilai bersikap profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder-nya. Hal lain adalah, dengan adanya kode etik akan melindungi penilai dari perbuatan yang tidak profesional. Apa yang kamu ketahui tentang perilaku kepada klien dan karyawan Menurut IPRA? International Public Relation Association IPRA menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah 1. integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA 2. perilaku kepada klien dan karyawan 1 perlakuan yang adil … Apa yang dimaksud dengan masyarakat pemerintah? Hubungan masyarakat pemerintah atau humas pemerintah adalah lembaga humas dan/atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka … References Pertanyaan Lainnya1Passing bola basket apa saja?2Apa fungsi tes kebugaran jasmani pada siswa SMA?3Apa saja nama-nama dataran rendah di Pulau Bali dan Nusa Tenggara?4Menyanyikan sebuah lagu harus sesuai dengan apa?5Apa perbedaan tumbuhan biji terbuka dan tumbuhan biji tertutup berikan contohnya?6Apa saja sifat Ketahanan Nasional?7Sebutkan di mana saja hutan mangrove di Indonesia berada?8Kata kata apa yang menunjukkan ungkapan memberi saran?9Apa tajwid surat Al Hujurat ayat 10?10Bagaimana cara untuk menghormati orang tua?
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Selama kuliah Etika Komunikasi yang saya pelajari adalah bagaimana cara beretika yang baik dan benar dengan orang lain. Apalagi apalagi minat dan kuliah saya di bidang komunikasi tentu saja, etika menjadi penting bagaimana bersikap dengan orang lain. Dalam ilmu komunikasi, profesi seperti jurnalis, kehumsan dan periklanan membutuhkan suatu acuan cara bersikap yang membawa nama baik secara personal maupun membawa nama institusi dan perusahaan. Etika dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma yang menjadi acuan dalam menentukan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya. Etika secara garis besar berusaha membentuk sikap kritis dan rasional perilaku manusia apa saja yang dikejar oleh manusia sebagai sesuatu yang bernillai. Selain itu etika juga merupakan suatu kewajiban sikap seseorang menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan. Dalam hal ini berkaitan dengan lembaga dan institusi tentu saja etika mengarah kepada etika profesi. Semua bidang profesi memerlukan adanya suatu etika dalam menjalankan fungsinya sebagai pengabdian kepada untuk disimak bagaimana etika dalam ranah ilmu komunikasi, seperti jurnalistik, publik relation, penyiaran, atau periklanan. Dalam ranah komunikasi etika menjadi nilai penting bagi pelaku profesi di bidang komunikasi. Nilai ini diperlukan dalam menjaga keberadaan profesi di tengah masyarakat. Setiap profesi bidang ilmu komunikasi dintuntut untuk bertanggungjawab pada terhadap pelayanan publik sehingga memiliki tanggung jawab menghadirkan keberadaan institusi ke tengah masyarakat. Institusi pers dan kehumas tentu saja mempunyai suatu acuan kode etik baku dan membekali masing-masing profesi dengan etika untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsinya. Definisi Kode Etik ProfesiEtika profesi menurut Keiser dalam Suhrawardi Lubis, 19946-7 adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno 1991 70 membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi umum adalah kegiatan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian khusus. terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau Etika ProfesiSuhrawadi Lubis 1994 13 menjelaskan etika profesi bertujuan 1. Menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, 2. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka, 3. Menjaga reputasi atau nama para professional, 4. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi, 5. Merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitas- nya yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam dalam Ruang Publik Ruang publik adalah potensi demokratis dari media dan dia akan tenggelam ketika birokrasi dan pemilik modal dibiarkan mengambil alih dan mendominasi sistem dan produksi media. Masalah ruang publik media tidak hanya diintervensi oleh kekuatan politik dan dominasi pemilik modal. Yang lebih buruk kekuatan politik dan pemilik media saling bekerja sama mengendalikan ranah media untuk kepentingan politik ekonomi para pemilkinya. Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin bodoh. Karena hal tersebut maka etika komunikasi diperlukan; yakni membentuk suatu media berlaku adil, transparan dan jujur, menyediakan porsi ruang iklan yang berimbang, tidak ada monopoli pihak tertentu. Ketika media telah diperlakukan sebagai properti bisnis atau politik, masyarakat kehilangan gambaran tentang media sebagai institusi sosial atau ruang publik. Yang terjadi, status media anjlok dari institusi pengemban keutamaan-keutamaan publik menjadi isntrumen ekonomi-politik yang menempatkan publik hanya sekedar sasaran pasif dari pesan-pesan komersial dan politik. Dibutuhkan masyarakat yang kuat yang mampu mengorganisasi diri guna memberikan koreksi sepadan atas gejala kapitalisme dan kritikDalam kuliah etika komunikasi yang ada dalam pikiran saya adalah bagaimana membedah kode etik dari masing-masing bidang profesi lalu meninjau bagaimana hal tersebut digunakan dalam masalah atau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kajian komunikasi. Jujur saja saat awal kuliah saya sempat bosan karena materi-materi awal masih dijelaskan secara teoritis tentang etika dan norma. Pada tahap semester lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan secara mendetail. Saya berharap etika komunikasi dapat menjadi topik yang menarik untuk dibuat suatu makalah yang berisi studi kasus dan penerapan kode etik dalam masing-masing bidang profesi. Mahasiswa yang mengambil konsetrasi media dan jurnalisme dapat membuat makalah berkaitan dengan kode etik penyiaran, perfilman, dan kode etik jurnalisme. Sedangkan mahasiswa konsentrasi strategis dapat memilih topik kode etik periklanan atau untuk disimak dan ditelaah lebih lanjut, perkembangan kode etik bidang tersebut dengan masalah dan tantangan yang dihadapai saat ini. Banyak kasus pelanggaran kode etik yang tidak diberi sanksi atau diproses lebih lanjut. Seringkali, pelanggaran kode etik tersebut hanya diselesaikan dengan membayar sejumlah denda sebagai ganti rugi. Tidak ada suatu sanksi yang dapat menimbulkan efek jera baik bagi individu maupun Pustaka Lubis, Suhrawardi K. 1994,Etika profesi hukum, Jakarta Sinar Grafika Magnis-Suseno, Franz. Etika Sosial. Jakarta GramediaPustakaUtama. Lihat Sosbud Selengkapnya
Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations PR. Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas. Pengertian Kode Etik Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas. Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah. Kode adalah tanda kata-kata, tulisan yang disepakati untuk maksud tertentu untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya; kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya. Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak KBBI. Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang. Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi. Fungsi Kode Etik Humas Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan. Menurut Gibson dan Michel 1945, fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Biggs dan Blocher 1986 mengemukakan tiga fungsi dari kode etik 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya. Jenis-Jenis Kode Etik Humas Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll. Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya. Pemahaman dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya sendiri. Seorang humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan. Tantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi. Kode etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas Kode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik. Dampak dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. Kode Etik Humas Berikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Perhumasi. KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean 8 Agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. Demikian kode etik humas atau etik dalam kegiatan kehumasan.*
bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi