Pertama guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing (penyesuaian). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Paraguru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru
yangdidapatkan yaitu 1) Bahwa TPACK dalam pembelajaran matematika baik guru yang sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi sudah bisa mengoperasikan perangkat teknologi untuk sebagai alat bantu pembelajaran. 2 ) Tidak ada perbedaan kemampuan TPACK antara guru yang sertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi.
Sementarayang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang. Baca juga: INFO PPPK 2022: Ternyata Website Resmi BKN, Cek Rincian Formasi CPNS dan P3K 2022
dalamhal ini pgin harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan pns melalui jalur sertifikadi guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki pgin baik di pusat maupun ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. - Kabar menyenangkan datang untuk para guru yang belum punya sertifikasi guru 2022. Pasalnya ada tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru infromasi, sertifikasi guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pencairan sertifikasi guru 2022 dicairkan secara hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan punya sertifikasi guru 2022. Dan bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022 akan mendapat tunjangan seperti apa tunjangan khusus untuk yang belum punya sertifikasi guru 2022 ?Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Adapun tunjangan khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;4. Memiliki NUPTK; dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan informasi mengenai tunjangan khusus bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***
– Bagi guru yang sudah sertifikasi dan guru nonsertifikasi, terdapat kabar penting yang perlu dipahami. Bahkan kabar penting ini bukan hanya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun juga kategori PNS, non-PNS, dan PPPK. Jadi bisa diperhatikan kabar gembira ini bagi guru yang sudah sertifikasi atau yang nonsertifikasi. Perlu untuk diketahui bahwa sudah banyak guru yang telah dinyatakan lulus dalam pretest PPG. Baca Juga Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu Melihat hal tersebut, mungkin ada pertanyaan terkait kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG, jika yang telah lulus pretest ini melebihi jumlah kuota PPG tahun 2022. Maka dapat dilihat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pada pasal 12 telah dijelaskan bahwa prioritas didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. “Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai,” bunyi pasal 12.
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi